DaerahHukum & KriminalKabarPeristiwa

Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

14
×

Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Super Dewa Seorang Akuang: Kebun Sawit Disita, TBS Tetap Dipanen; Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dipenjara

MEDAN,  Topinformasi.com – Penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar dalam kasus perambahan dan alih fungsi hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat, disebut masih bebas beraktivitas dan tetap memanen tandan buah segar (TBS) sawit di lahan sitaan negara.

Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar kepada Akuang. Namun hingga Februari 2026, yang bersangkutan disebut belum menjalani pidana badan dengan alasan usia lanjut dan kondisi kesehatan.

Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas panen sawit masih berlangsung di kawasan yang telah disita.

Lahan Disita Sejak 2022

Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Langkat. Sekitar 210 hektare hutan mangrove di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dirambah dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Ironisnya, di atas kawasan hutan negara tersebut sempat terbit ratusan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Langkat serta surat keterangan tanah dari pemerintah setempat.

Berdasarkan Putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp797,6 miliar, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Lahan tersebut sebelumnya telah disita penyidik sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan Ketua PN Tipikor Medan Nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

Dititiprawatkan ke BKSDA, Sawit Masih Dipanen

Sebanyak 98 hektare kawasan eks mangrove yang telah berubah menjadi kebun sawit kemudian dititiprawatkan jaksa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA) Sumut.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sekelompok pekerja yang disebut-sebut berada di bawah naungan Koperasi Sinar Tani Makmur milik Akuang masih melakukan panen TBS di lokasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin aset sitaan negara masih bisa dieksploitasi?

Akuang Tak Ada di Rumah

Upaya konfirmasi ke kediaman Alexander Halim alias Akuang di Jalan Taman Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, hingga Jumat (10/2/2026), tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan kompleks menyebut yang bersangkutan sedang berada di luar rumah.

Situasi ini menimbulkan spekulasi terkait alasan kesehatan dan usia uzur yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan, sementara terpidana disebut masih beraktivitas normal.

BKSDA Akui Keterbatasan, Janji Operasi

Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, saat dikonfirmasi Senin (13/2/2026), mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam menindak pelaku panen sawit di lahan sitaan tersebut.

Menurutnya, kejaksaan menitipkan kawasan eks hutan mangrove, bukan kebun sawitnya. Ia juga mengakui pernah ada penangkapan terhadap pelaku panen sawit yang kemudian diserahkan ke Polsek setempat, namun proses hukum selanjutnya bukan kewenangan BKSDA.

Meski demikian, BKSDA berencana menggelar operasi besar-besaran untuk mengamankan kawasan mangrove yang rusak di Kabupaten Langkat. Bobby juga menyebut pihaknya telah menumbangkan sawit di sekitar 450 hektare kawasan rusak dan melakukan penanaman kembali mangrove dengan melibatkan kelompok masyarakat serta dukungan pendanaan negara dan bantuan luar negeri.

Rangkaian Perkara

Selain Akuang, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran S.Pd.I, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam Putusan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Majelis hakim turut menyita 52 akta jual beli, 61 buku tanah, 59 sertifikat hak milik (SHM), 59 bidang tanah, serta puluhan dokumen terkait kepemilikan dan operasional perkebunan sawit di kawasan suaka margasatwa tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa kedua terdakwa pada 23 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp787,17 miliar. Pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp856,8 miliar.

Vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum. Di sisi lain, eksekusi pidana dan pengamanan aset sitaan negara dipertanyakan efektivitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *