Medan,Topinformasi.com– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap hasil pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan kredit di PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023.
Dalam pemeriksaan kepatuhan tersebut, BPK memantau tindak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 sampai dengan 2022. Berdasarkan data yang disampaikan, status pemantauan tindak lanjut terbagi dalam beberapa kategori.
BPK mencatat, status sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78 persen. Sementara belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94 persen. Untuk belum ditindaklanjuti (Status 3) tercatat 0 rekomendasi atau 0,00 persen. Sedangkan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28 persen.
Sejumlah Kredit Jadi Sorotan
Meski mayoritas rekomendasi telah ditindaklanjuti, BPK mencatat masih terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut, khususnya terkait pemberian kredit yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga berujung kredit macet.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
Pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.
Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.
Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada grup debitur atas nama PT DAC dan CV DDG pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000.
Pemberian fasilitas kredit umum kepada debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000 pada Kantor Cabang Stabat.
Pemberian dua fasilitas kredit SPK kepada PT IPL sebesar Rp5.500.000.000 pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar.
BPK menilai sejumlah pemberian kredit tersebut perlu menjadi perhatian manajemen agar penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dapat dijalankan secara optimal guna meminimalisir risiko kredit bermasalah.
Dugaan Kasus Lain
Selain persoalan kredit, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan korupsi anggaran Public Relation (PR) fiktif di PT Bank Sumut dari tahun 2019 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp12.741.000.000. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6.070.723.167.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT Bank Sumut terkait dugaan tersebut.
BPK menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal serta komitmen manajemen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi guna menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan meminimalisir potensi kerugian daerah.












