Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ciduk Dua Pemuda Spesialis Curanmor di Jalan Bahagia

8
×

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ciduk Dua Pemuda Spesialis Curanmor di Jalan Bahagia

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ciduk Dua Pemuda Spesialis Curanmor di Jalan Bahagia

Medan ,TOPINFORMASI.COM-Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua orang pemuda di kawasan Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19), warga Jalan Pasar III Gang Sultan, Medan Tembung, serta AG alias Adit (18), warga Perumnas Mandala, Medan Tembung.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Ramlan (51) dengan nomor laporan polisi: LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH, MH melalui Kanit Reskrim Poltak M Tambunan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko di Jalan Bahagia By Pass No 8, namun lalai karena meninggalkan kunci masih terpasang di kendaraan.

“Sekira pukul 15.00 WIB, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” ujar Poltak, Sabtu (28/3/2026).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BK 6887 ALE.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Prima, Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah.

“Pelaku kita temukan di dalam rumah, satu berada di dapur sedang bermain ponsel dan satu lagi di dalam kamar. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah penampung sepeda motor curian berinisial Memek. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang.

“Sepeda motor hasil curian dari Jalan Bahagia dijual seharga Rp4 juta, kemudian dibagi dua dan digunakan untuk poya-poya,” ungkap Poltak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau BK 5295 AIN yang digunakan saat beraksi, serta satu kunci T dan dua anak kunci T.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *