MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Ketegasan Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan tata ruang mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali resmi disegel dan ditutup paksa oleh petugas gabungan, baru-baru ini.
Penindakan tersebut melibatkan jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hijau (Perkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan atas instruksi Wali Kota.
Langkah tegas ini pun disambut positif warga sekitar. Mereka menilai pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, meski sempat mendapat tekanan dari pihak pemilik bangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik bangunan berinisial A diduga sempat bersikap arogan dengan membawa-bawa nama aparat negara. Bahkan, oknum tersebut dikabarkan melontarkan ancaman melalui telepon kepada warga yang keberatan atas pembangunan tersebut.
Ancaman yang diterima warga disebut cukup serius, mulai dari intimidasi hingga dugaan ancaman penculikan. Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan langkah petugas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Bapak Wali Kota, Dinas Perkim, dan Kasatpol PP Medan. Akhirnya bangunan yang tidak punya PBG itu disegel. Selama ini mereka merasa hebat sampai berani mengancam warga,” ujar Efni, salah seorang warga, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan ini menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Kota Medan, meskipun mencoba berlindung di balik nama besar atau kedekatan dengan aparat.
“Warga sempat merasa terancam, tapi dengan penyegelan ini kami merasa dilindungi. Hukum harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemilik bangunan diduga sempat mengelabui petugas dengan menghentikan aktivitas dan menutup pagar seolah-olah tidak ada kegiatan pembangunan. Namun, laporan masyarakat kembali ditindaklanjuti hingga akhirnya Satpol PP turun langsung melakukan penyegelan di hari yang sama.
Pantauan di lokasi, bangunan tersebut kini telah dipasangi stiker penyegelan dan seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga pemilik memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pengawasan terus diperketat agar tidak ada lagi oknum yang nekat membangun tanpa izin, apalagi disertai tindakan intimidasi terhadap warga.












