(TOPINFORMASI.COM) – TANJUNGBALAI – Sejumlah warga, aktivis, serta tokoh masyarakat di Kota Tanjungbalai mendesak agar narapidana kasus narkotika bernama Rahmadi segera dipindahkan dari Lapas Kelas II B Tanjungbalai ke Nusakambangan. Desakan tersebut muncul karena Rahmadi diduga masih mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Rahmadi diketahui telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas kasus kepemilikan narkotika.
Sekretaris Badan Intelijen Masyarakat Kota Tanjungbalai, Rahmad, Minggu (15/3/2026) mengatakan tidak menutup kemungkinan Rahmadi masih menjalankan jaringan peredaran narkoba meskipun saat ini menjalani hukuman di dalam lapas.
“Kami meminta kepada Kalapas Kelas II B Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan,” ujar Rahmad.
Ia menilai pemindahan tersebut penting untuk mencegah kemungkinan adanya pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas.
Hal senada disampaikan Sadikun (60), warga Tanjungbalai. Ia menegaskan masyarakat menginginkan tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami masyarakat Tanjungbalai meminta agar narapidana Rahmadi segera dikirim ke Nusakambangan. Jika pihak lapas tidak mampu mengendalikan situasi, sebaiknya Kalapas dicopot,” tegas Sadikun.
Menurutnya, masyarakat juga berencana menyurati Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara agar segera mengambil langkah tegas terhadap Rahmadi.












