DaerahHukum & KriminalKabar

Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

24
×

Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

Medan Topinformasi.com– Seorang warga bernama Ramadi (34) menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh satpam, oknum tokoh pemuda dan kepala lingkungan (kepling) di Komplek Graha Jermal Residence, Jalan Jermal 7, Kota Medan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan kiri, kepala serta bibir yang memar. Ramadi mengaku hingga kini masih merasakan sakit di bagian kepala.

“Untuk kerja saya tidak bisa dilakukan akibat kepala terasa denyut dan sakit,” ucap Ramadi kepada wartawan di Medan, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia melintas mengendarai sepeda motor dan bertemu seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut meminta tumpangan untuk diantar masuk ke Komplek Graha Jermal Residence.

Setibanya di dalam komplek, Ramadi mengaku bertemu dengan satpam lingkungan, seorang warga bernama Acil serta kepala lingkungan setempat. Namun, menurutnya, satpam langsung bersikap emosional dan menegur dengan nada keras karena korban dianggap tidak melapor saat memasuki area komplek.

Situasi kemudian memanas dan diduga terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Akibatnya, Ramadi mengalami luka di tangan kiri, kepala serta memar di bagian bibir.

Merasa tidak terima, Ramadi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT Poldasu, tertanggal 15 Februari 2026.

“Saya minta agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

Seorang warga Jermal, Edi, menyayangkan terjadinya aksi kekerasan tersebut. Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

“Tidak boleh main hakim sendiri. Saya harapkan jangan sampai terjadi tawuran antar warga. Yang salah segera ditangkap,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Siaga II SPKT Polda Sumatera Utara, AKP Jimmy Charles Hutajulu, SE, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana.

“Tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Korban Lain Juga Melapor ke Polsek Medan Area

Terpisah, seorang pria bernama Abdul Rauf (45), warga Jalan Denai Gang Sugeng, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Medan Area pada Kamis (20/2/2026) siang.

Abdul Rauf mengaku peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII. Saat itu, ia melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya Didit (31) untuk membeli peralatan pancing.

Namun, ia mengaku tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria bernama Acil yang kemudian langsung melakukan pemukulan. Tak lama kemudian, sejumlah orang lainnya datang dan ikut melakukan penganiayaan.

“Saya sempat dipiting, dicekik, dijatuhkan ke tanah, serta mengalami kekerasan fisik dilakukan Acil dan teman-temannya lebih dari satu orang,” ujar Abdul Rauf.

Keributan tersebut akhirnya dilerai warga sekitar yang datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, mulut serta kaki, bahkan sempat muntah-muntah akibat benturan di kepala.

Tidak terima atas kejadian tersebut, Abdul Rauf membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2026 pukul 19.27 WIB.

“Saya berharap para pelaku segera diproses hukum dan ditangkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *