Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

Seorang Warga Dianiaya Satpam, Tokoh Pemuda dan Kepling di Komplek Graha Jermal Residence, Polda Sumatera Utara: Diproses Sesuai Aturan

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Medan topinformasi.com/– Seorang warga bernama Ramadi (34) menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh satpam, oknum tokoh pemuda dan kepala lingkungan (kepling) di Komplek Graha Jermal Residence, Jalan Jermal 7, Kota Medan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan kiri, kepala serta bibir yang memar. Ramadi mengaku hingga kini masih merasakan sakit di bagian kepala.

“Untuk kerja saya tidak bisa dilakukan akibat kepala terasa denyut dan sakit,” ucap Ramadi kepada wartawan di Medan, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia melintas mengendarai sepeda motor dan bertemu seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut meminta tumpangan untuk diantar masuk ke Komplek Graha Jermal Residence.

Setibanya di dalam komplek, Ramadi mengaku bertemu dengan satpam lingkungan, seorang warga bernama Acil serta kepala lingkungan setempat. Namun, menurutnya, satpam langsung bersikap emosional dan menegur dengan nada keras karena korban dianggap tidak melapor saat memasuki area komplek.

BACA JUGA  Kompak Edarkan Pod Getar hingga Ekstasi, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Situasi kemudian memanas dan diduga terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Akibatnya, Ramadi mengalami luka di tangan kiri, kepala serta memar di bagian bibir.

Merasa tidak terima, Ramadi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT Poldasu, tertanggal 15 Februari 2026.

“Saya minta agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

Seorang warga Jermal, Edi, menyayangkan terjadinya aksi kekerasan tersebut. Ia berharap persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

“Tidak boleh main hakim sendiri. Saya harapkan jangan sampai terjadi tawuran antar warga. Yang salah segera ditangkap,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Siaga II SPKT Polda Sumatera Utara, AKP Jimmy Charles Hutajulu, SE, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana.

BACA JUGA  DAJ Law Firm Sumut Perkuat Organisasi, Siap Kawal Aspirasi Petani soal Pupuk Subsidi

“Tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Korban Lain Juga Melapor ke Polsek Medan Area

Terpisah, seorang pria bernama Abdul Rauf (45), warga Jalan Denai Gang Sugeng, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Medan Area pada Kamis (20/2/2026) siang.

Abdul Rauf mengaku peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di depan Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII. Saat itu, ia melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya Didit (31) untuk membeli peralatan pancing.

Namun, ia mengaku tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria bernama Acil yang kemudian langsung melakukan pemukulan. Tak lama kemudian, sejumlah orang lainnya datang dan ikut melakukan penganiayaan.

BACA JUGA  Sah! Syahrial Bakti Kembali Nahkodai PKB Tanjungbalai Periode 2026-2031

“Saya sempat dipiting, dicekik, dijatuhkan ke tanah, serta mengalami kekerasan fisik dilakukan Acil dan teman-temannya lebih dari satu orang,” ujar Abdul Rauf.

Keributan tersebut akhirnya dilerai warga sekitar yang datang ke lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, mulut serta kaki, bahkan sempat muntah-muntah akibat benturan di kepala.

Tidak terima atas kejadian tersebut, Abdul Rauf membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 19 Februari 2026 pukul 19.27 WIB.

“Saya berharap para pelaku segera diproses hukum dan ditangkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

 

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMK Negeri 1 Tebing Tinggi Kunjungi INALUM, Ajak Siswa Mengenal Dunia Industri
Ayo Lihat!!!Proyek Paving Block di Medan Johor Disorot, Tanpa Papan Informasi dan Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Kapolsek Patumbak Duduk Bersama Jemaah Masjid Amaliyah, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
KSJ Ingatkan Pentingnya Swasembada Pangan, Motivasi Petani Palawija di Hamparan Perak
Sambut Milad ke-3, Pujaketarub Gelar Safari Sedekah Jumat di Bantaran Rel Medan
Camat Medan Kota Luncurkan Response Center, Aduan Warga Dipantau Lewat Trello
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Penanaman Pohon Bersama ASWAKADA 2026 di Kalbar
Wali Kota Tanjungbalai Tetapkan Perkim Penanggung Jawab Beting Semelur, Targetkan Jadi Kampung Warna Warni
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 18:30 WIB

SMK Negeri 1 Tebing Tinggi Kunjungi INALUM, Ajak Siswa Mengenal Dunia Industri

Sabtu, 7 November 2026 - 15:41 WIB

Ayo Lihat!!!Proyek Paving Block di Medan Johor Disorot, Tanpa Papan Informasi dan Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Jumat, 6 November 2026 - 21:51 WIB

Kapolsek Patumbak Duduk Bersama Jemaah Masjid Amaliyah, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 21:42 WIB

KSJ Ingatkan Pentingnya Swasembada Pangan, Motivasi Petani Palawija di Hamparan Perak

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

Sambut Milad ke-3, Pujaketarub Gelar Safari Sedekah Jumat di Bantaran Rel Medan

Berita Terbaru