Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasionalPeristiwaPolitik & Pemerintahan

Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

12
×

Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Selama 100 Hari, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

Medan,Topinformasi.com – Selama 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan total 718 tersangka yang diamankan.

Adapun total barang bukti yang disita meliputi 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir pil Happy Five, 250 botol vape liquid mengandung narkotika, 60 botol ketamin cair, serta 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto serta perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, kita telah melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak dan loket narkoba, tempat hiburan malam, pengungkapan kasus atensi hingga jaringan internasional dan nasional,” ujar Kombes Calvijn.

Tiga Wilayah Rawan Narkoba

Kapolrestabes memetakan tiga wilayah hukum (Wilkum) rawan peredaran narkoba.

Peringkat pertama berada di wilayah Polsek Medan Tembung dengan 89 kasus dan 110 tersangka.

Peringkat kedua di wilayah Polsek Sunggal dengan 62 kasus dan 68 tersangka.

Sedangkan peringkat ketiga di wilayah Polsek Medan Kota dengan 54 kasus dan 70 tersangka.

“Wilayah rawan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Namun kami akan berupaya maksimal melakukan penindakan di lokasi-lokasi rawan,” tegasnya.

Tiga Kasus Menonjol

Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus besar yang menjadi perhatian.

Pertama, pengungkapan 80 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi yang melibatkan dua tersangka YNP (30) dan SB (59). Keduanya diperintahkan oleh tersangka berinisial L (DPO) untuk menjemput narkoba di Tanjung Balai dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru. YNP dijanjikan upah Rp280 juta, sedangkan SB Rp100 juta.

Kedua, pengungkapan 5.000 butir ekstasi dan 250 botol vape liquid narkotika yang melibatkan dua tersangka, RF (19) dan AP (21), yang merupakan pekerja migran ilegal dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa menggunakan kapal bersama 15 PMI lainnya.

Ketiga, pengungkapan 15 kilogram sabu dengan modus kapal ke kapal yang melibatkan lima tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukkan ke dalam jeriken yang dimodifikasi seolah-olah berisi solar. Dari pengembangan, petugas menemukan 17 jeriken serupa.

Apresiasi Tokoh dan Pemerintah

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Hasan Matsum, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat menjaga kondusivitas selama Ramadan.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut.

“Narkoba merupakan penghancur masa depan anak bangsa. Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda Kota Medan.

Teks Foto:

100 hari kerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 718 orang, Sabtu (21/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *