Diduga Sarat Pelanggaran, Calon Kades Patumbak Kampung Ajukan Keberatan dan Minta Pemilihan Ulang

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

PATUMBAK ,topinformasi.com/- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 menuai polemik. Salah satu calon kepala desa menyampaikan laporan keberatan resmi kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Patumbak terkait dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung.

Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pengawas kecamatan, pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta investigasi menyeluruh terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung dan Panitia Pemungutan Suara Desa (PPPSD) di setiap TPS.

Pemohon juga meminta agar keputusan dan penetapan hasil Pilkades yang telah diumumkan Panitia Pemilihan tertanggal 3 Juni 2026 dibatalkan karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021.

“Memohon kepada Ketua Pengawas Kecamatan Patumbak untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi atas laporan kami serta membatalkan seluruh penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung,” isi permohonan tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan keberpihakan salah satu anggota panitia bernama Sahrudin Perangin Angin kepada calon kepala desa nomor urut 01. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang memperlihatkan panitia hadir dalam pertemuan tim pemenangan salah satu calon di rumah warga bernama Sumartono.

Pemohon menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 yang menegaskan panitia harus bersifat mandiri dan tidak memihak.

Selain itu, laporan juga menyoroti adanya dugaan surat undangan memilih ganda di Dusun II, tidak transparannya proses pemutakhiran data pemilih, hingga pembentukan PPPSD yang disebut tidak melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA  Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Love Scamming

Tak hanya itu, pemohon mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain seperti tidak dilaksanakannya perekrutan panitia secara terbuka, tidak disampaikannya surat pemberitahuan memilih kepada sejumlah warga, hingga adanya petugas TPS yang diduga tidak berdomisili sesuai wilayah tugasnya.

Sejumlah dugaan intimidasi terhadap warga penerima bantuan sosial juga turut disampaikan dalam laporan tersebut. Disebutkan bahwa seorang petugas POSKESOS Desa diduga mengancam warga penerima bansos agar memilih calon kepala desa nomor urut 01 dengan ancaman pencabutan bantuan sosial apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

Selain itu, perangkat desa juga disebut terlibat dalam upaya memenangkan salah satu calon kepala desa dengan melakukan aktivitas kampanye dan dugaan intervensi di area TPS.

BACA JUGA  Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

Pemohon juga menyoroti lemahnya pengawasan dari panitia kecamatan maupun pengawas Pilkades Kabupaten Deli Serdang selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta Bupati Deli Serdang memberikan sanksi terhadap panitia pelaksana dan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan ulang dengan membentuk panitia baru yang dinilai lebih independen, jujur dan adil.

“Berdasarkan berbagai temuan pelanggaran dan tahapan pelaksanaan yang tidak sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021, kami memohon agar dilakukan pemilihan ulang dengan panitia yang baru dan independen,” tulis pemohon dalam surat keberatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung maupun pihak terkait atas laporan keberatan tersebut.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Pimpin Apel Gabungan Pemko Tanjungbalai, Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN hingga Percepatan Realisasi APBD
Musda ke-VI IJTI Sumut Digelar Hari Ini, Tuti Alawiyah Lubis Maju Calon Ketua Periode 2026–2029
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 14:34 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas

Berita Terbaru