DaerahHukum & KriminalNasional

Ditreskrimum Polda Sumut Olah TKP Sengketa Tanah, Keluarga Ahli Waris Apresiasi Gerak Cepat Polisi

114
×

Ditreskrimum Polda Sumut Olah TKP Sengketa Tanah, Keluarga Ahli Waris Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Sebarkan artikel ini

Ditreskrimum Polda Sumut Olah TKP Sengketa Tanah, Keluarga Ahli Waris Apresiasi Gerak Cepat Polisi

MEDAN, Topinformasi.com– Penanganan perkara sengketa tanah yang dilaporkan pihak ahli waris kini memasuki tahap yang lebih serius. Pada Senin sore (2/3/2026), tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit Harda turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi objek sengketa.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan sedang ditangani secara aktif oleh aparat penegak hukum. Kehadiran penyidik di lapangan sekaligus untuk memastikan kondisi riil objek yang disengketakan.

Olah TKP dilakukan guna mengecek kondisi fisik lahan, memastikan batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa, serta mengumpulkan fakta-fakta lapangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan penyidik dalam mengungkap duduk perkara secara terang dan objektif.

Pihak keluarga ahli waris menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian dalam merespons laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang telah turun langsung ke lapangan. Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas perwakilan keluarga ahli waris kepada wartawan.

Keluarga juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut hak kepemilikan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka berharap proses hukum dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas demi menghindari potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Penanganan kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Medan. Aparat penegak hukum diharapkan tetap konsisten menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, independensi, serta keberpihakan pada fakta hukum dalam setiap tahapan penyidikan.

Publik pun menanti langkah lanjutan dari penyidik dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *