Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN,topinformasi.com/ – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek di Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak bank dalam proses pencairan cek palsu bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Tepi mengakui uang hasil pencairan cek palsu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun saat ditanya terkait dugaan adanya kerja sama dengan pihak Bank Mandiri dalam pencairan puluhan cek tersebut, terdakwa membantahnya.

“Tidak ada bu, tidak ada bermain sama pihak bank,” kilah Tepi di persidangan.
Jawaban tersebut langsung mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai pencairan dana dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan bank dengan mudah, terlebih tanda tangan dalam cek disebut berbeda jauh dari tanda tangan asli Direktur Utama perusahaan.

“Apa kau ada main sama orang bank. Karena sampai kepala Pinca mengetahui prosesnya,” ujar hakim.

Hakim juga mengaku heran bagaimana pihak bank bisa meloloskan pencairan puluhan cek dengan nominal fantastis, padahal tanda tangan yang tertera dinilai tidak identik.

“Itu bagaimana prosesnya, sedangkan tanda tangannya saja beda. Saya heran kok selemah ini bank, ini bukan angka yang kecil loh,” tegas hakim.

BACA JUGA  Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis

Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, saat diperiksa sebagai saksi menyatakan terdakwa belum mengembalikan kerugian perusahaan sepeser pun.

“Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar dalam laci, dan saat ini menjadi barang bukti,” ujar Gindra dalam persidangan.

Gindra juga menyebut kasus tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan yang memiliki sekitar 1.600 karyawan.

Dalam surat dakwaan, JPU Daniel mengungkapkan terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

BACA JUGA  Kompol DK Kembali Disorot, Video Bersama Perempuan Viral di Medsos

“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli,” kata JPU Daniel.

Dana hasil pencairan disebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis
INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:06 WIB

Tragis! Sampan Nelayan Disambar Petir di Perairan Sergai, Dua Tewas dan Satu Kritis

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

INFO KINI!!Bapeda Medan Buka Layanan Pojok PBB di 21 Kecamatan, Ada Penghapusan Denda

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Berita Terbaru