JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan detikNews adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menduga aktivitas penyadapan ilegal menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya kepala negara, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran pemantauan.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan jejak log elektronik yang terjadi pada Oktober 2026, serta dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran keamanan komunikasi kepala negara dan pemantauan terhadap sejumlah pihak dari berbagai kalangan.
Publik kini menantikan penjelasan lebih terperinci dari penyidik terkait kronologi kejadian, metode penyadapan yang diduga digunakan, barang bukti elektronik, serta peran masing-masing tersangka.
Transparansi penanganan perkara juga diperlukan agar konstruksi hukum dan fakta penyidikan dapat diketahui secara utuh, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.














Komentar