Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan detikNews adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menduga aktivitas penyadapan ilegal menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Pemerintah Siapkan CNG Merah Putih sebagai Alternatif Pengganti LPG 3 Kg

Tidak hanya kepala negara, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran pemantauan.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan jejak log elektronik yang terjadi pada Oktober 2026, serta dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran keamanan komunikasi kepala negara dan pemantauan terhadap sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

Publik kini menantikan penjelasan lebih terperinci dari penyidik terkait kronologi kejadian, metode penyadapan yang diduga digunakan, barang bukti elektronik, serta peran masing-masing tersangka.

Transparansi penanganan perkara juga diperlukan agar konstruksi hukum dan fakta penyidikan dapat diketahui secara utuh, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Pimpin Apel Gabungan Pemko Tanjungbalai, Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN hingga Percepatan Realisasi APBD
Musda ke-VI IJTI Sumut Digelar Hari Ini, Tuti Alawiyah Lubis Maju Calon Ketua Periode 2026–2029
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 16:02 WIB

Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:10 WIB