MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan-Binjai, tepatnya Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim 1 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial HP (40), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan HP yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan dari tangan terduga pelaku petugas menyita lima paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi. Ada lima paket sabu yang kami sita, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli, Kamis (5/11/2026) pagi.
Dari hasil pemeriksaan awal, HP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial IP. Pemasok tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
HP juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang terjual, dia disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.
“Kami masih mengejar pemasoknya. Kami pastikan jaringan pelaku ini akan kami ungkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli,” tegas Rafli.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan terduga pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
















Komentar