JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang disebut dalam kasus tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum maupun prosedur penyadapan yang berlaku.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas tersebut.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas penyadapan serta perlindungan komunikasi pejabat negara dan masyarakat.
Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.














Komentar