Hukum & KriminalKabarNasionalPeristiwa

Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

8
×

Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

Sebarkan artikel ini

Sat Resnarkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Tiram

BATUBARA. TOPINFORMASI–  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Senin (9/3/2026).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini bukti kegigihan dan profesionalisme aparat kami dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A/43/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Tersangka ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba hingga akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap tersangka.

“Pengungkapan kejahatan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan oleh anggota,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan total berat 3,45 gram, 100 plastik klip kecil, satu dompet merah, empat skop dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini agar tidak menyebar ke wilayah yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Batubara melalui Satresnarkoba juga menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

Adapun personel yang turut terlibat dalam pengungkapan kasus ini antara lain Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta, dan Bripda Alfi Syahri Prayogi.

(Darmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *