MEDAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap dua muda-mudi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Medan.

Keduanya masing-masing berinisial AZ (21), warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dan NF (19), yang juga warga kawasan Jermal. Mereka diamankan polisi pada Rabu (19/8/2026) malam dalam pengungkapan kasus peredaran ekstasi.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita lima butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir berwarna biru dengan merek Transformer dan dua butir berwarna oranye dengan merek Redbull.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas menangkap AZ di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian mengetahui bahwa AZ memperoleh ekstasi dari teman wanitanya, NF.

“Awalnya kami menangkap AZ, setelah itu kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya yakni NF,” kata Rafli, Minggu (23/8/2026).

NF kemudian ditangkap petugas di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, saat berada di depan sebuah tempat makan siap saji.

Menurut Rafli, AZ membeli satu butir ekstasi dari NF seharga Rp180 ribu. Barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp220 ribu per butir.

Polisi menduga keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu bulan.

Sementara itu, pemasok ekstasi kepada NF kini masih dalam pengejaran. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pemasok tersebut.

“Kami pastikan pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *