– Massa Persaudaraan Pemulung dan Pengolahan Barang Bekas menggelar aksi penolakan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan di dua lokasi di Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Aksi tersebut dipicu Surat Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor G303/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dalam perkara Nomor 47/Pdt.Eks.RL/2026/PN Mdn.
Adapun objek yang disebut dalam pelaksanaan eksekusi berada di Jalan Karya No. 230, Kelurahan Karang Berombak, serta Jalan Letjend Suprapto No. 3 MN, Kelurahan Aur, Medan.
Kuasa hukum Rudy Chairuriza Tanjung, S.H., mengatakan pihaknya hadir bersama warga sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap Husni Riyadi sekaligus menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi yang menurutnya perlu ditinjau kembali.
“Kami hadir di sini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, Bapak Husni Riyadi. Objek yang hendak dieksekusi saat ini masih berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang tengah berjalan di PN Medan,” ujar Rudy di lokasi.
Menurut Rudy, gugatan pokok yang diajukan pihaknya masih dalam proses persidangan dan dalam waktu dekat direncanakan memasuki tahap pemeriksaan setempat.
Karena itu, munculnya pemberitahuan eksekusi tersebut dinilai pihaknya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
“Gugatan masih berjalan aktif, tetapi tiba-tiba muncul pemberitahuan eksekusi. Jika eksekusi tetap dipaksakan, maka gugatan yang sedang kami tempuh di pengadilan akan menjadi hampa,” katanya.
Rudy menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua PN Medan untuk memohon penundaan pelaksanaan eksekusi. Permohonan perlindungan hukum dan pengamanan juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan TNI.
“Kami sudah menyurati Ketua PN Medan untuk penundaan. Kami juga mengirimkan surat ke Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasat Samapta, hingga Dandim 0201/Medan untuk memohon perlindungan hukum,” ungkapnya.
Soroti Kesesuaian Objek Eksekusi
Selain status perkara yang masih berjalan, kuasa hukum juga mempertanyakan aspek administratif dan kesesuaian identitas pihak dalam penetapan eksekusi.
Rudy meminta juru sita melakukan pencocokan objek dan identitas secara transparan sebelum tindakan pengosongan dilaksanakan.
“Harus dilakukan pencocokan dulu (konstatering). Cocokkan objeknya, siapa pihak yang tertera dalam penetapan eksekusi, dan siapa yang memohon pengosongan,” tegasnya.
Ia mengklaim terdapat perbedaan antara nama yang tercantum dalam penetapan awal dengan pihak yang disebut mengajukan permohonan pengosongan.
“Penelusuran kami menunjukkan adanya perbedaan nama. Penetapan awal mencantumkan nama perorangan, namun perintah pengosongan justru diajukan oleh pihak perusahaan. Kami meminta penjelasan mengenai hal itu,” sambung Rudy.
Meski menyampaikan keberatan, Rudy menegaskan pihaknya tidak bermaksud melawan institusi peradilan maupun menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki dasar hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memahami hak eksekusi pengadilan. Namun, kami juga memiliki hak mengajukan keberatan terhadap pelaksana eksekusi karena ada hal-hal yang menurut kami belum pantas dilakukan eksekusi,” katanya.
Massa bersama tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan keberatan secara tertib dan tetap berada di lokasi hingga batas waktu yang mereka anggap sebagai kewajaran jam kerja aparatur sipil negara.
“Kami akan bertahan secara tertib sampai batas waktu kewajaran tugas ASN, yakni pukul 16.30 WIB,” pungkas Rudy.
Hingga berita ini disusun, keberatan dan alasan hukum yang disampaikan pihak Persaudaraan Pemulung tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Adapun dasar dan pertimbangan PN Medan terkait pelaksanaan eksekusi belum disampaikan dalam keterangan yang diperoleh.


