Langkat – AKP Ruspian, S.H., M.H. resmi dipromosikan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Langkat. Sejumlah masyarakat Langkat menyambut penunjukan tersebut dan berharap pemberantasan narkotika di wilayah itu semakin diperkuat.
Pergantian tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/700/KEP/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Ruspian menggantikan AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. yang dimutasi menjadi Paur Subbagminopsnal Baginopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sebelum ditunjuk sebagai Kasat Resnarkoba Polres Langkat, Ruspian menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dia juga dikenal berpengalaman dalam penanganan kasus narkotika sejak berpangkat Ipda.
Salah satu perkara besar yang pernah diungkap Ruspian yakni kasus peredaran 120 kilogram sabu. Atas prestasi tersebut, dia disebut pernah menerima penghargaan dari Kapolda Sumut.
Masyarakat Langkat berharap Ruspian dapat memperkuat penindakan terhadap jaringan narkotika sekaligus memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan transparan.
Harapan tersebut disampaikan di tengah perhatian masyarakat terhadap persoalan peredaran narkotika di Langkat. Sebelumnya juga beredar isu mengenai dugaan pungutan liar atau setoran dari jaringan narkoba.
Terkait isu tersebut, belum ada keterangan resmi yang membuktikan adanya praktik pungli seperti yang disebutkan. Karena itu, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan hingga ada hasil pemeriksaan atau penegakan hukum dari pihak berwenang.
Dengan kepemimpinan baru, masyarakat berharap pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat dapat dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.


