BerandaHukumPolda Sumut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Polda Sumut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

Medan – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan barang bukti total 244 kilogram sabu. Dari tiga perkara tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi.

Andy menjelaskan, pengungkapan pertama merupakan hasil pengembangan kasus 35 kilogram sabu di Asahan pada 19 Agustus 2026. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z di Aceh Timur.

Dari dua mobil Daihatsu Terios yang diperiksa, polisi menemukan 50 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dinding kendaraan. Sabu tersebut disebut akan dibawa ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.

Kasus kedua menjadi pengungkapan terbesar. Polisi menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Aceh Timur.

Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan di mobil pikap Chevrolet, 20 kilogram di mobil Daihatsu Xenia, sedangkan 60 kilogram lainnya ditemukan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” kata Andy.

Sementara kasus ketiga, polisi mengamankan 44 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Medan. Dua tersangka berinisial R dan A ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross. Polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram.

Menurut Andy, kedua tersangka diperintahkan seseorang berinisial BP untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya ke Medan. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar Andy.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusinya.

Kesembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments