Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasionalOpini & Kolom Tokoh

“Galian C Ilegal Dibekingi Polisi?” Diduga Material Diperuntukkan Penimbunan Lokasi Pembangunan KNPM

17
×

“Galian C Ilegal Dibekingi Polisi?” Diduga Material Diperuntukkan Penimbunan Lokasi Pembangunan KNPM

Sebarkan artikel ini

"Galian C Ilegal Dibekingi Polisi?" Diduga Material Diperuntukkan Penimbunan Lokasi Pembangunan KNPM

Batubara. TOPINFORMASI-Aktivitas galian C (tanah uruk ilegal) kembali beroperasi di wilayah hukum Polres Batubara, diantaranya di Dusun VIII Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh dan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara jadi sorotan.

Diduga pengusaha galian C tersebut tidak mengantongi izin resmi, namun kegiatan berlangsung terang-terangan dan tidak tersentuh tindakan hukum”.

Informasi yang dihimpun, material galian C tersebut diperuntukkan penimbunan lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.

Ironisnya, “kegiatan berlangsung secara terbuka di tengah-tengah masyarakat, dan truk-truk pengangkut tanah galian tampak hilir mudik keluar masuk lokasi galian C ilegal”.

 Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan penggalian tanah uruk tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Aktivitas galian C ilegal ini juga menguatkan dugaan adanya perlindungan dari aparat setempat, termasuk jajaran Polres Batubara yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan”.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas proyek tanah uruk yang diduga ilegal itu.

Dikonfirmasi Tim Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batubara, Senin 9/3/2026, Kepala Desa Bulan-Bulan, Mamud (56) membenarkan adanya aktivitas galian tanah di wilayah desanya.

Menurut Mamud, aktivitas tersebut dilakukan dengan alasan untuk pembuatan petak sawah baru. Namun ia mengakui bahwa tanah hasil galian itu kemudian diangkut ke wilayah Desa Perupuk.

“Ada kegiatan penggalian tanah di desa kami, mereka menyampaikan untuk pembuatan sawah. Tanahnya memang dibawa ke Desa Perupuk,” ujar Mamud.

Terkait rekomendasi, Mahmud membantah pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait izin usaha galian tersebut.

“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin galian, namun informasinya dibekingi oknum APH,” tegasnya. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *