LANGKAT,TOPINFORMASI.COM – Gerak cepat jajaran Polsek Hinai Polres Langkat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Hinai mengamankan dua terduga pelaku masing-masing L.A. (36) dan P.R. (26), yang merupakan warga Kabupaten Langkat.
Korban diketahui bernama Junaidi Ginting (54), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Stabat.
Kapolsek Hinai, Hari Mulyadi, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mendapati rumah miliknya telah dibobol.
“Pelaku diduga mengambil delapan keping jerjak pagar besi, lima pintu rumah dan kamar berbahan kayu damar, serta kabel instalasi listrik milik korban,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Hinai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Muhammad Taufan bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan keping jerjak besi serta mengantongi identitas para terduga pelaku.
Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap L.A. di wilayah Dusun IV Desa Cempa, Kecamatan Hinai. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, P.R. turut diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian jerjak pagar besi milik korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Hinai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Langkat melalui Kasi Humas mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Hinai dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminalitas.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Langkat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.












