JAKARTA, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Program tersebut memungkinkan proses peralihan hak atau balik nama sertipikat diselesaikan lebih cepat, sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan dokumen pertanahan sesuai kebutuhannya.
Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Dewi Himjati, warga Jakarta Utara. Ia mengaku proses balik nama sertipikat miliknya bahkan selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Dewi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/8/2026).
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi dalam keterangannya.
Ia juga mengapresiasi pelayanan petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang dinilai mampu menyelesaikan proses peralihan hak sesuai target.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menyebut pengalaman Dewi menjadi salah satu gambaran manfaat transformasi layanan pertanahan melalui PERINTIS. Program tersebut membutuhkan keterpaduan berbagai pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pemerintah daerah agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.
Dalam proses tersebut, PPAT berperan antara lain dalam pengecekan dan pembuatan akta. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nusron menekankan pentingnya sinergi ketiga pihak tersebut agar percepatan layanan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-DI Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses peralihan hak berjalan cepat sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dengan layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat hasil peralihan hak sehingga dokumen tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Program PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan pertanahan agar semakin cepat, efektif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


