TANJUNG BALAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Pemuda berinisial MAIS alias Ican (20), warga Kelurahan Muara Sentosa, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.35 WIB di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi F, S.H., M.Psi., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Idik Ipda Martshal TDP Meliala, S.H., melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung.
“Petugas berpura-pura memesan 10 butir ekstasi seharga Rp150.000 per butir kepada pelaku. Begitu pelaku datang mengendarai sepeda motor dan hendak menyerahkan barang pesanan, tim di lapangan langsung memergoki dan mengamankannya,” ujar AKP Yudi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih 3,40 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari lima butir pil berwarna pink dengan logo Santa Klas dan lima butir berwarna kuning dengan logo Gorila.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler warna silver serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6765 OB yang diduga digunakan saat transaksi.
Dari hasil interogasi awal, MAIS mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial G.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah G. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi kepala lingkungan setempat. Namun, G belum ditemukan dan keberadaannya masih dalam penyelidikan polisi.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Yudi.
Atas dugaan perbuatannya, MAIS diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.


