DaerahLingkungan, Sosial & OrganisasiNasionalOpini & Kolom TokohPolitik & Pemerintahan

Pemkab Deli Serdang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Desa di 4 Desa, Satu Desa Nihil Pendaftar

8
×

Pemkab Deli Serdang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Desa di 4 Desa, Satu Desa Nihil Pendaftar

Sebarkan artikel ini

Pemkab Deli Serdang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Desa di 4 Desa, Satu Desa Nihil Pendaftar

TOPINFORMASI. DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa (Kades) di beberapa desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Perpanjangan ini dilakukan karena minimnya jumlah pendaftar, bahkan terdapat satu desa yang sama sekali belum memiliki peminat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Rismar Silaban, mengatakan masa perpanjangan pendaftaran dimulai pada 10 Maret hingga 25 Maret 2026.

“Ya, mulai 10 Maret sampai tanggal 25 tahapan perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran ini karena ada yang cuma satu dan bahkan ada yang sama sekali tidak ada pendaftarnya di desa itu,” ujar Rismar, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan data Dinas PMD, satu-satunya desa yang belum memiliki pendaftar calon kepala desa adalah Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Namo Rambe.

Sementara itu, terdapat tiga desa lainnya yang baru memiliki satu orang pendaftar, yakni Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, serta Desa Liang Pematang dan Desa Sibunga Bunga Hilir di Kecamatan STM Hulu.

Rismar menjelaskan, sesuai ketentuan, pelaksanaan Pilkades minimal harus diikuti oleh dua calon kepala desa. Jika hingga batas waktu perpanjangan masih belum memenuhi jumlah tersebut, maka Pilkades di desa bersangkutan akan ditunda.

“Kalau situasinya nggak ada juga maka ditunda Pilkadesnya di desa tersebut. Kalau sudah seperti itu di desa akan dipimpin Penjabat Kades. Harus dua pendaftar baru bisa Pilkades,” katanya.

Menurut Rismar, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti penyebab minimnya peminat di beberapa desa tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, ada bakal calon yang belum sempat melengkapi berkas pendaftaran. Selain itu, ada pula desa yang calon petahana tidak kembali mendaftar dalam kontestasi Pilkades.

Di sisi lain, terdapat desa dengan jumlah pendaftar cukup banyak. Desa Tanjung Gusta di Kecamatan Sunggal menjadi desa dengan jumlah pendaftar terbanyak, yakni mencapai 10 orang.

“Di sana ada 10 orang dan ini nanti akan diseleksi karena maksimal hanya ada lima calon. Jadwal seleksi ini akan kita buat 16 April mendatang,” ucap Rismar.

Selain Tanjung Gusta, beberapa desa lain juga memiliki jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Di antaranya Desa Sei Baharu dan Desa Tandem Hulu di Kecamatan Hamparan Perak, Desa Pematang Johar di Kecamatan Labuhan Deli, serta Desa Patumbak Kampung di Kecamatan Patumbak. Masing-masing desa tersebut tercatat memiliki enam orang pendaftar calon kepala desa.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap masa perpanjangan pendaftaran ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang berminat untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *