TOPINFORMASI.COM-Simalungun – Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang pelajar di Kabupaten Simalungun. Seorang pemuda berinisial MH (21) diringkus kurang dari tiga jam setelah laporan diterima polisi.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas. MH diduga melakukan pembacokan terhadap pelajar berusia 17 tahun berinisial BF menggunakan sebilah parang.
Peristiwa itu bermula pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ayah korban, AA (53), yang sedang berada di rumahnya di Nagori Karang Sari, dikejutkan saat melihat anaknya pulang dalam kondisi wajah berlumuran darah.
Korban mengalami luka robek di bibir bagian atas kiri serta kehilangan dua gigi depan akibat sabetan senjata tajam. Kepada ayahnya, korban mengaku baru saja diserang oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Mendapat informasi tersebut, AA langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari tahu pelaku penyerangan. Dari keterangan warga, diketahui bahwa pelaku diduga adalah MH, seorang pemuda yang dikenal tinggal di kawasan Simpang Kliwon, Huta V, Nagori Karang Rejo.
Sementara itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Ia kini masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh.
Pada malam yang sama, AA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dengan laporan polisi nomor LP/B/68/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun B. Situngkir langsung memimpin tim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku bersama personel Unit Reskrim dan Intelkam.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, tim akhirnya berhasil menangkap MH di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga sempat melakukan pencarian terhadap parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun hingga kini senjata tajam itu belum berhasil ditemukan.
Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran Polsek Bangun.
“Kapolsek Bangun Hengky B. Siahaan menyampaikan apresiasi atas kinerja Unit Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak dalam waktu singkat,” ujar Verry Purba, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap tindak kekerasan, terlebih jika korbannya merupakan anak di bawah umur.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.












