Berita Utama & HeadlineLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Seorang Wanita Mengaku Alami Pelecehan, Ternyata Terdakwa Kasus Pencurian di PN Medan

9
×

Seorang Wanita Mengaku Alami Pelecehan, Ternyata Terdakwa Kasus Pencurian di PN Medan

Sebarkan artikel ini

Seorang Wanita Mengaku Alami Pelecehan, Ternyata Terdakwa Kasus Pencurian di PN Medan

Medan, TOPINFORMASI.COM – Seorang wanita berinisial IAS (22) yang sempat mengaku mengalami pelecehan, ternyata merupakan terdakwa dalam kasus pencurian uang milik member di salah satu pusat kebugaran (fitness center) di Kota Medan. Saat ini, IAS tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

IAS yang bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service) diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam kunci master loker khusus wanita dari resepsionis.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kasi Propam Kompol Raymond Hutagalung dan Kasi Humas AKP Nover Gultom, menjelaskan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah sejumlah member kerap kehilangan uang di dalam loker.
“Para member kemudian mencoba menjebak pelaku dengan cara mendokumentasikan uang sebesar Rp600 ribu di dalam loker pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB sebelum berolahraga. Setelah satu jam, korban kembali dan mendapati uang tersebut telah hilang,” ujar Adrian, Sabtu (25/4/2026).

Dijelaskan, sistem loker hanya dapat dibuka menggunakan dua kunci, yakni kunci milik member dan master key yang disimpan di resepsionis. Dari hasil pemeriksaan, IAS mengaku telah melakukan pencurian terhadap sekitar 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 hingga Rp16 juta.

“Tersangka sudah bekerja sekitar satu tahun. Aksi pencurian dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2025 dengan motif ekonomi dan gaya hidup,” tambahnya.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, IAS mengaku mengalami perbuatan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Kompol Raymond Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah internal.

“Informasi tersebut saat ini sedang dalam proses audit investigasi oleh Wabprof Bidpropam Polda Sumut. Salah seorang oknum penyidik juga telah ditempatkan khusus (patsus) di ruang tahanan Dit Tahti,” jelasnya.

Sementara itu, pengelola pusat kebugaran, Andre, menyebut kasus ini terungkap berkat laporan berulang dari para member yang kehilangan uang. Hingga akhirnya, salah satu member berhasil memergoki pelaku saat beraksi.

“Saat tertangkap tangan, kami langsung melakukan interogasi dan membuat surat pernyataan. Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk pencurian terhadap member lainnya dengan total kerugian mencapai Rp16 juta,” pungkas Andre.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *