JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait denda alih fungsi lahan, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LDS). Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan lahan pertanian produktif yang marak terjadi di berbagai daerah.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.
“Kami sedang menyelesaikan Perpres, nanti teknisnya diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), termasuk terkait denda yang saat ini masih dalam perumusan,” ujar Zulkifli di kantornya, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, bagi lahan yang sudah terlanjur dialihfungsikan, pemerintah akan memberlakukan denda berupa kewajiban penggantian lahan baru. Luas lahan pengganti akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang dialihfungsikan.
Sebagai contoh, lahan sawah produktif dengan sistem irigasi dapat dikenakan kewajiban penggantian hingga tiga kali lipat. Sementara lahan dengan produktivitas lebih rendah, seperti rawa, dapat dikenakan penggantian sekitar dua kali lipat.
“Misalnya kalau dia memakai sawah produktif ada irigasinya, maka dia harus ganti tiga kali. Kalau kurang produktif seperti rawa, bisa dua kali. Ini masih dalam perumusan,” jelasnya.
Denda tersebut akan berlaku untuk alih fungsi lahan yang terjadi sejak 2010 atau setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Berdasarkan data pemerintah, sepanjang periode 2019 hingga 2025 tercatat sekitar 600 ribu hektare lahan sawah telah dialihfungsikan. Sementara data untuk periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.
Zulkifli menargetkan aturan teknis terkait denda ini dapat segera rampung dalam waktu dekat. Saat ini, penyusunan RPP ditargetkan selesai dalam 10 hari ke depan oleh jajaran eselon I, sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Mudah-mudahan dalam waktu satu sampai dua bulan bisa selesai, sehingga pelanggaran alih fungsi lahan sawah dapat segera ditindak dan wajib diganti oleh pihak yang melanggar,” pungkasnya.












