JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM- Publik kembali dihebohkan dengan munculnya nama Chorinus Eric Nerokou (CEN), pejabat Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum PT PLN (Persero), yang sebelumnya sempat terseret dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Depok, Jawa Barat.
Setelah lama tak terdengar pasca kasus tersebut, CEN kini justru dikabarkan mendapat jabatan tambahan yang cukup strategis. Selain tetap menjabat sebagai EVP Bantuan Hukum PLN, ia juga dipercaya menduduki posisi Komisaris Utama di PT Artha Daya Coalindo (ADC), salah satu anak perusahaan di bawah subholding PLN.
Penunjukan ini pun memunculkan sorotan, mengingat status kasus hukum yang pernah menyeret namanya dinilai belum sepenuhnya tuntas secara substansi, meskipun telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Dari informasi yang dihimpun, PT Artha Daya Coalindo merupakan perusahaan logistik energi yang bergerak di bidang penyediaan dan transportasi batu bara serta biomassa untuk pembangkit listrik. Perusahaan ini merupakan bagian dari ekosistem bisnis PT PLN Indonesia Power.
Dengan jabatan ganda tersebut, penghasilan dan pengaruh CEN dipastikan meningkat. Namun, yang menjadi perhatian publik bukan semata posisi, melainkan aspek etika dan integritas pejabat BUMN.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, CEN tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp3,6 miliar.
Sementara itu, publik kembali mengingat kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya pada 26 Oktober 2025 di kawasan pertokoan Jalan Raya Cinere, Depok.
Dalam peristiwa tersebut, dua juru parkir yakni Komarudin alias Jaun (47) dan Maskur alias Japes (54) menjadi korban. Komarudin mengalami retak tulang di tiga bagian pada tangan akibat pukulan bambu, sementara Maskur mengalami memar di bagian leher dan wajah.
Insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan seorang pengendara mobil yang diketahui merupakan putra CEN. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian berujung pada bentrokan fisik.
Tak lama berselang, CEN bersama istrinya datang ke lokasi. Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi kekerasan terhadap para korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, CEN sempat mengambil dua bilah senjata tajam dari mobilnya dan mengejar warga di sekitar lokasi, sehingga menimbulkan kepanikan di ruang publik.
Peristiwa tersebut akhirnya diredam setelah aparat kepolisian dari Polsek setempat turun tangan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.
Dalam waktu singkat, pihak kepolisian mengamankan CEN dan putranya. Namun, kasus tersebut kemudian dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice. Salah satu korban mengaku menerima uang damai sebesar Rp5 juta.
Meski telah berakhir damai, keputusan penghentian perkara, khususnya terkait penggunaan senjata tajam di ruang publik, menuai kritik. Pasalnya, penggunaan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat dan dinilai tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui RJ.
Sejumlah pihak pun meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk meninjau kembali proses penghentian perkara tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan cukup serius dan sempat meresahkan masyarakat.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN terkait penunjukan jabatan baru tersebut maupun respons atas sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan pejabatnya.












