Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

SKK Migas Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

20
×

SKK Migas Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Sebarkan artikel ini

SKK Migas Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Jakarta,TOPINFORMASI.COM  – Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah.

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). Ia menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas harga energi di tengah dinamika global.

“Kami dari SKK Migas ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI, khususnya Bareskrim, atas komitmen dan konsistensinya dalam penegakan hukum di sektor energi,” ujarnya.

Djoko menegaskan, penindakan terhadap praktik ilegal seperti pengeboran tanpa izin dan pencurian minyak melalui pipa menjadi langkah penting dalam menjaga tata kelola sektor energi agar tetap sesuai aturan. Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah saat ini terus berupaya menjaga stabilitas harga BBM dan elpiji di tengah gejolak global. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan pengawasan ketat serta penegakan hukum yang konsisten.

“Pemerintah telah berupaya dengan sekuat tenaga untuk tidak menaikkan harga BBM maupun elpiji, meski kondisi global tidak menentu,” jelasnya.

Djoko juga menilai pengawasan di sektor minyak dan gas memiliki peran penting dalam menjaga pasokan energi nasional. Ia berharap langkah tegas Bareskrim dapat memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal di lapangan. Ia menyambut baik komitmen TNI-Polri untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen untuk menindak oknum, baik dari unsur aparat maupun pihak lain, yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 755 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 672 tersangka.

Praktik ilegal itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,26 triliun, dengan rincian sekitar Rp516,8 miliar dari penyalahgunaan BBM subsidi dan Rp749,2 miliar dari elpiji subsidi.

Djoko berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di sektor energi terus diperkuat guna menekan praktik ilegal serta menjaga stabilitas energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *