Asahan ,TOPINFORMASI.COM — Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di lahan eks HGU PT BSP seluas ±366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski visum korban telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap para terduga pelaku oleh Kepolisian Resor Asahan.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Namun, setelah hampir satu bulan berjalan, perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka maupun penahanan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik serta kritik keras dari kuasa hukum korban, pihak korban, hingga elemen masyarakat sipil. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan kurang transparan.
Secara hukum, penahanan dapat dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak menilai unsur tersebut telah terpenuhi, terlebih dugaan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama yang tergolong tindak pidana berat.
Selain itu, konflik lahan yang masih berlangsung di lokasi kejadian dinilai memperkuat urgensi penahanan guna mencegah potensi eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Salah satu korban, Ali Murdani Manurung, mengaku hingga kini belum pernah dihubungi oleh pihak kepolisian terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Sampai hari ini saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Polres Asahan. Sejauh mana perkembangan perkara ini saya juga tidak tahu. Saya hanya berharap ada keadilan untuk saya sebagai korban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut dirinya mengalami dampak serius baik secara fisik maupun ekonomi.
“Sejak kejadian itu saya sudah tidak bisa bekerja. Bahkan sampai hari ini, saat berjalan saya masih sering merasa mual dan nyeri di bagian kepala,” ungkapnya.
Tak hanya itu, adiknya, Muhammad Ramadhan, juga mengalami luka berat dan belum pulih.
“Adik saya tangannya masih patah dan belum bisa beraktivitas. Kondisi ini sangat memukul kami,” tambahnya.
Kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya terakhir kali memperoleh informasi bahwa keterlambatan penanganan disebabkan oleh pengamanan Hari Raya Idul Fitri.
“Namun sampai hari ini, sudah hampir satu bulan berjalan, tidak ada lagi kabar lanjutan. Bahkan komunikasi melalui WhatsApp pun belum mendapat respons,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda proses hukum.
“Penanganan perkara pidana tidak boleh berhenti tanpa kepastian. Ini menyangkut rasa keadilan dan potensi konflik lanjutan,” tegasnya.
Kritik juga datang dari Ketua Umum LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Marulitua Sihombing. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil tindakan tegas.
“Visum sudah ada, saksi sudah diperiksa. Artinya perkara ini sudah memiliki dasar hukum yang cukup. Tapi sampai sekarang, sudah hampir satu bulan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Lalu kenapa belum ada penahanan?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut.
“Ada apa dengan Polres Asahan? Kenapa terkesan lamban dan tidak transparan? Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar aparat segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika unsur pidana telah terpenuhi.
“Jika unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda. Segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tambahnya.
Ia juga meminta perhatian pimpinan kepolisian, baik Kapolres Asahan maupun Kapolda Sumatera Utara, untuk mengawasi kinerja jajaran di wilayah hukum tersebut.
Masyarakat pun berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Asahan, segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berkeadilan.
Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang terjadi secara terang-terangan.












