Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Imigrasi Tanjung Balai Terima Pelimpahan 3 ABK WNI Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

20
×

Imigrasi Tanjung Balai Terima Pelimpahan 3 ABK WNI Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Sebarkan artikel ini

Imigrasi Tanjung Balai Terima Pelimpahan 3 ABK WNI Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Tanjung Balai,TOPINFORMASI.COM  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menerima pelimpahan tiga Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan manusia. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga ABK yang diamankan masing-masing berinisial S (27) yang berperan sebagai nahkoda atau tekong, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Mereka ditangkap saat melintas masuk ke wilayah perairan Indonesia dari Malaysia.

Selain para ABK, pihak Lanal juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Untuk sementara, kapal tersebut dititipkan di dermaga Lanal Tanjung Balai Asahan.

Saat ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai tengah melakukan tahapan pra-penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Koordinasi intensif dengan pihak Lanal terus dilakukan guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana keimigrasian.

“Apabila unsur pidana telah terpenuhi, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar pihak Imigrasi dalam keterangannya.

Ketiga ABK tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tindak pidana penyelundupan manusia, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban dalam kasus ini, pihak Imigrasi telah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan perlindungan serta proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan manusia.

“Dengan bukti yang lengkap, proses hukum melalui jalur pro justitia akan berjalan sesuai aturan. Ketentuan hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas pihak Imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *