MANADO,TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terintegrasi. Program kolaboratif ini melibatkan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan sekaligus mencegah praktik korupsi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulut diharapkan mampu menjadi contoh nasional dalam penerapan transformasi layanan pertanahan.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).
Sebelumnya, program percontohan ini telah lebih dahulu diterapkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Menurut Andi Tenri Abeng, kerja sama tersebut diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 untuk memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Ia menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan maupun tata ruang secara lebih efektif.
“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut persoalan pertanahan masih menjadi tantangan serius yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret yang akan didorong adalah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di wilayahnya bergerak cepat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegasnya.
Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani Gubernur Sulut bersama para kepala daerah se-Sulut, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut. Dalam forum tersebut turut dibahas sembilan program kerja sama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.












