Lingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

11 SPPG di Tebing Tinggi Belum Kantongi SLHS, Satgas Disiapkan untuk Penegakan Sanksi

10
×

11 SPPG di Tebing Tinggi Belum Kantongi SLHS, Satgas Disiapkan untuk Penegakan Sanksi

Sebarkan artikel ini

TEBINGTINGGI,TOPINFORMASI.COM  – Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pemerintah Kota Tebing Tinggi pun menyiapkan langkah penegakan melalui satuan tugas (satgas) lintas instansi apabila para pengelola tidak segera memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kebersihan Kota Tebing Tinggi, Sahputra, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan sanitasi dan higiene pangan.

Menurutnya, langkah penegakan sanksi nantinya akan diputuskan bersama melalui satgas yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.

“Kita kan ada satgas terkait penegakan sanksi, bersama-sama memutuskannya. Ada Kabag Pembangunan sebagai ketua, kemudian OPD lain seperti Dinas Kesehatan dan LH,” ujar Sahputra saat dikonfirmasi, Kamis (21/05/2026).

Ia menjelaskan, satgas tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi guna memastikan pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara terpadu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Saragih, mengungkapkan bahwa dari total 25 SPPG yang beroperasi di Kota Tebing Tinggi, sebanyak 14 unit telah mengantongi SLHS.

“Dari 25 SPPG, sudah ada 14 yang terbit SLHS-nya,” ujarnya.

Sementara itu, 11 SPPG lainnya masih dalam proses pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan. Rinciannya, sebanyak 10 SPPG masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, sedangkan satu SPPG baru mengikuti pelatihan penjamah pangan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Sebanyak 11 SPPG belum diterbitkan SLHS karena 10 masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, dan satu SPPG baru mengikuti pelatihan penjamah pangan serta menunggu hasil pemeriksaannya,” jelas Fitri.

SLHS sendiri merupakan dokumen yang menyatakan suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan kesehatan yang berlaku. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk menjamin keamanan serta kelayakan makanan yang disajikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, persoalan operasional SPPG juga mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. DPRD Kota Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan Sakti Khaddafi Nasution didesak segera menjalankan fungsi pengawasan terkait dugaan karut-marut operasional SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan tersebut disampaikan LSM Strategi Kota Tebing Tinggi setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur pada pelaksanaan program MBG di sejumlah wilayah.

Dalam laporannya, LSM Strategi meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik SPPG. Namun, hingga kini surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan sejak April 2026 disebut belum mendapat tindak lanjut.

“Surat dumas sudah kami sampaikan kepada DPRD Tebing Tinggi. Namun sampai saat ini saya selaku pendumas belum pernah dipanggil untuk RDP bersama pengelola SPPG. Kami juga belum melihat adanya sidak. Kami menantang DPRD menjalankan fungsi kontrolnya,” ujar Ridwan.

LSM Strategi juga mendesak agar keabsahan SLHS yang dimiliki pengelola SPPG ditinjau ulang secara ketat. Mereka berharap DPRD tidak menutup mata terhadap isu kesehatan dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di Kota Tebing Tinggi.

Foto: Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kebersihan Kota Tebing Tinggi saat melakukan peninjauan dan sosialisasi kepada para pengelola SPPG agar segera memenuhi petunjuk dan ketentuan yang berlaku beberapa bulan lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *