Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalNasional

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu dan Tembak Ikan di Desa Rambai Masih Bebas Beroperasi

38
×

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu dan Tembak Ikan di Desa Rambai Masih Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Diduga Kebal Hukum, Judi Dadu dan Tembak Ikan di Desa Rambai Masih Bebas Beroperasi

DELI SERDANG ,TOPINFORMASI.COM – Jangankan melarang seperti yang disampaikan Kapolsek STM Hilir beberapa waktu lalu, praktik perjudian dadu putar dan tembak ikan yang beroperasi di Desa Rambai, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang hingga kini disebut masih tetap berjalan dan dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kaum ibu-ibu.

 

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepolisian, khususnya Kapolsek STM Hilir AKP Ronald Manullang, atas masih beroperasinya perjudian dadu putar dan tembak ikan di wilayah hukumnya. Warga menilai lokasi perjudian tersebut seakan kebal hukum dan diduga mendapat “karpet merah” dari aparat setempat.

 

Sebelumnya, keresahan warga Desa Rambai, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, terutama para istri, semakin meningkat. Pasalnya, sejak beroperasinya lokasi perjudian tersebut, para suami disebut lebih sering keluar rumah dan jarang pulang karena menghabiskan waktu di arena judi.

 

Menurut salah seorang warga berinisial AP (35), perjudian dadu putar dan tembak ikan yang bebas beroperasi tanpa tindakan hukum kini sangat meresahkan masyarakat. Ia menduga lokasi perjudian tersebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

 

“Bebas kali dan tak tersentuh hukum, kabarnya telah ada aparat yang membekingi nya,” ungkap AP.

 

Keluhan serupa disampaikan Erwina Br Karo. Ia menuturkan keresahan emak-emak di Desa Rambai semakin memuncak akibat suami-suami mereka lebih sering berada di lokasi perjudian dan pulang tanpa membawa uang.

 

“Sejak bukanya judi dadu putar dan tembak ikan di Desa Rambai ini, suami-suami kami jadi sering keluar rumah dan jarang pulang. Kalau pulang pun sering tangan kosong karena uang habis di lokasi judi itu. Kami minta Pak Kapolsek STM Hilir segera ambil tindakan tegas terhadap perjudian tersebut, terutama panitia judi dadu. Jangan sampai kami emak-emak turun langsung ke lokasi,” ujar Erwina.

 

Ia juga menyebut para ibu-ibu di desa tersebut telah sepakat untuk melakukan aksi jika aktivitas perjudian itu tidak segera dihentikan.

 

“Jangan ada yang merasa hebat dan kebal hukum. Kalau tidak ditutup segera, pasti kami demo,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolsek STM Hilir AKP Ronald Manullang saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku memang ada pihak panitia perjudian dadu putar yang datang ke Polsek STM Hilir untuk meminta izin membuka permainan tersebut di Desa Rambai. Namun dirinya mengaku tidak memberikan izin.

 

“Ada datang ke kantor Polsek minta izin buka dadu putar, tapi saya tidak setuju karena takut terjadi masalah,” ujarnya.

 

Meski demikian, warga mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian tersebut masih tetap beroperasi hingga saat ini tanpa adanya tindakan penutupan ataupun penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *