MEDAN,TOPINFORMASI.COM – Kabar yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial yang menyebut nama Guntur Sahputra terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam peristiwa penganiayaan terhadap Rahmadsyah alias Mamat (45), dibantah tegas oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu (31/5/2026), pihak kuasa hukum menilai informasi yang beredar tidak berdasar, sarat rekayasa, serta merupakan bagian dari upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Kami tegaskan dengan lantang dan tanpa keraguan sedikit pun, berita yang beredar itu tidak benar, tidak sesuai fakta, dan merupakan fitnah besar yang sangat menyakitkan bagi klien kami. Informasi tersebut sama sekali tidak memiliki dasar bukti apa pun, melainkan hanya berisi asumsi, tuduhan liar, dan rekayasa semata,” tegas kuasa hukum Guntur Sahputra.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Guntur Sahputra tidak mengetahui peristiwa tersebut, tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak pernah memberikan perintah maupun instruksi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Tidak ada satu pun perintah, tidak ada instruksi, tidak ada pesan, dan tidak ada hubungan apa pun antara klien kami dengan peristiwa tragis yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat,” ujarnya.
Menurut pihak kuasa hukum, ini bukan kali pertama nama Guntur Sahputra dikaitkan dengan berbagai peristiwa yang terjadi di wilayah tersebut. Mereka menilai terdapat pola berulang, di mana nama kliennya selalu dicatut dan dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar yang jelas.
“Sudah berkali-kali nama baik klien kami diseret dalam berbagai kejadian. Kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata dan sistematis. Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menjebak, menjatuhkan, dan membentuk opini publik seolah-olah klien kami berada di balik setiap kejadian buruk yang terjadi,” katanya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan serta mencederai kehormatan dan reputasi yang telah dibangun kliennya selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Rahmadsyah alias Mamat diketahui masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan akibat luka yang dialaminya.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dan melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh media dan wartawan untuk berpegang teguh pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Berikanlah fakta yang telah terkonfirmasi. Jangan asal menyebut nama seseorang tanpa dasar yang jelas hanya demi sensasi, jumlah pembaca, atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan membangun opini dan kesimpulan sendiri yang tidak memiliki hubungan dengan fakta sebenarnya,” pungkasnya. (TIM)












