Kejari Medan Antar Barang Bukti Inkrah ke Rumah Pemilik Tanpa Biaya

Medan,TOPINFORMASI.COM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan mengantarkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung ke rumah pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Medan untuk mempermudah masyarakat memperoleh kembali barang bukti yang menjadi haknya berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan, mengatakan program pengantaran barang bukti gratis ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“Saat ini kami fokus pada pengembalian barang bukti langsung ke alamat penerima. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya kami antarkan langsung tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Erwinta di Medan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Ridwan Sujana Angsar menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Program ini menjadi salah satu inovasi pelayanan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses untuk datang langsung ke kantor kejaksaan.

Selain memberikan kemudahan, layanan tersebut juga dimaksudkan untuk menghapus persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa pengambilan barang bukti di kejaksaan memerlukan biaya tertentu.

“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengambil barang bukti di kantor kejaksaan harus mengeluarkan biaya. Faktanya, kami tidak meminta biaya apa pun, bahkan kami mengantarkan langsung ke alamat penerima. Pengantaran tersebut dilakukan di wilayah hukum Kejari Medan,” jelasnya.

Erwinta menambahkan, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki tugas mengelola barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, layanan pengantaran barang bukti secara gratis diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik Kejari Medan, sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh kembali haknya dengan mudah, cepat, dan tanpa pungutan.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Tegaskan Penadah Bakal Ditindak, Pengusaha Barang Bekas Diminta Tolak Hasil Kejahatan

Salah seorang warga Kota Medan yang menerima pengembalian barang bukti melalui layanan tersebut, Suwandi Syahputra, mengaku sangat mengapresiasi kebijakan yang diterapkan Kejari Medan.

“Terima kasih atas pengembalian barang bukti ini. Semoga Kejaksaan Negeri Medan semakin baik dan jaya. Kejaksaan Negeri Medan paten,” ungkapnya.

Melalui inovasi ini, Kejari Medan menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER