LABUHANBATU — Peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Rantauprapat kembali dibongkar personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu. Seorang wanita berinisial RS alias Nanik (44), diduga sebagai pengedar, ditangkap polisi saat berada di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap warga Rantauprapat itu dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Polisi menyebut tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Rantauprapat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 65 butir pil diduga ekstasi merek Butterfly warna hijau dan 15 butir pil diduga ekstasi merek Superman warna pink.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone merek Oppo warna ungu, satu plastik klip dan satu plastik kresek warna merah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
“Anggota mendapat informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan, benar ditemukan ekstasi yang diduga milik tersangka,” ujar Hardianto saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Hardianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penyidik menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, dia masih memiliki bos. Identitasnya saat ini sudah kami kantongi dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Saat ini RS alias Nanik bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pihak yang disebut tersangka sebagai pemasok atau bosnya guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara lebih luas.


