Batubara. Topinformasi.com
Satreskrim Polres Batubara telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: SP-Lidik/469/VI/Res 1.14/2026/Reskrim, tanggal 22 Juni 2026 terkait laporan dugaan “pencemaran nama baik” Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan.
Berdasarkan surat tersebut, pada hari yang sama, Satreskrim Polres Batu Bara telah menerbitkan surat Nomor B/1541/VI/RES.1.14/2026/Reskrim perihal undangan klarifikasi kepada Marlon Brando. Satreskrim juga menerbitkan surat Nomor B/1540/VI/RES.1.14/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Paulina Mariana.
Pada kedua surat tersebut, diberitahukan kepada Marlon Brando dan Paulina Mariana bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Batubara sedang melakukan Penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana “Pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Jo Pasal 441 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira Pukul 22.00 WIB di Lapas Labuhan Ruku.
Keduanya diminta datang untuk memberikan klarifikasi/keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut yang akan dilaksanakan pada Senin 29 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di ruangan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara dan bertemu dengan Aiptu SM Simamora selaku Penyidik Pembantu.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah lewat selulernya, Kanit Tipidter Ipda Rizal membenarkan Unit Tipidter yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
”Ia juga mengaku telah melayangkan surat atau undangan untuk klarifikasi terkait LP yang dibuat Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” ucap Darmansyah.



