Satreskrim Polres Batubara Terbitkan Dua Surat Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Batubara. Topinformasi.com

Satreskrim Polres Batubara telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: SP-Lidik/469/VI/Res 1.14/2026/Reskrim, tanggal 22  Juni 2026 terkait laporan dugaan “pencemaran nama baik” Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan.

‎Berdasarkan surat tersebut, pada hari yang sama, Satreskrim Polres Batu Bara telah menerbitkan surat Nomor B/1541/VI/RES.1.14/2026/Reskrim perihal undangan klarifikasi ‎kepada Marlon Brando. Satreskrim juga menerbitkan surat Nomor B/1540/VI/RES.1.14/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Paulina Mariana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pada kedua surat tersebut, diberitahukan kepada Marlon Brando dan Paulina Mariana bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Batubara sedang melakukan Penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana “Pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Jo Pasal 441 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira Pukul 22.00 WIB di Lapas Labuhan Ruku.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Sindikat Scam Mobil Lelang di Medan, Empat Pelaku Ditangkap

‎Keduanya diminta datang untuk memberikan klarifikasi/keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut  yang akan dilaksanakan pada Senin 29 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di ruangan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara dan bertemu dengan Aiptu SM Simamora selaku Penyidik Pembantu.

‎Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah lewat selulernya, Kanit Tipidter Ipda Rizal membenarkan Unit Tipidter yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

‎”Ia juga mengaku telah melayangkan surat atau undangan untuk klarifikasi terkait LP yang dibuat Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” ucap Darmansyah.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita
Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penyaluran CSR Bank Sumut Senilai Rp376 Juta Untuk Rumah Ibadah Dan Panti Asuhan
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta
Cegah Tawuran dan Knalpot Blong, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi SMPN 1
Lapas Kelas I Medan Bekali 15 Warga Binaan Kemampuan Baca Tulis, Keluarga Turut Beri Dukungan
SERGAP!!Pernah Dipenjara 3 Tahun, Residivis Pencurian Ban Serap Mobil Mewah Ditangkap di Medan
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Sejumlah Perwira Polri Dikabarkan Diciduk, Mabes Polri: Masih Kami Dalami
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

Polisi Sergap Bandar Sabu di Paya Geli, Lima Paket Sabu Disita

Rabu, 4 November 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penyaluran CSR Bank Sumut Senilai Rp376 Juta Untuk Rumah Ibadah Dan Panti Asuhan

Rabu, 4 November 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Dua Terduga Bajing Loncat, Kerugian Korban Capai Rp12 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 19:33 WIB

Cegah Tawuran dan Knalpot Blong, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi SMPN 1

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

Lapas Kelas I Medan Bekali 15 Warga Binaan Kemampuan Baca Tulis, Keluarga Turut Beri Dukungan

Berita Terbaru