JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM
Nama Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, disebut dalam isu penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN yang tengah menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Darmawan sebagai tersangka maupun menyatakan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut informasi yang beredar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan.
Dalam perkembangan lain, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN disebut-sebut menjadi salah satu perkara yang sedang didalami penyidik. Kasus tersebut diklaim menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, meski hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi nilai kerugian maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Beredar pula informasi bahwa sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, informasi mengenai adanya pihak yang tidak memenuhi panggilan penyidik, termasuk nama Dirut PLN Darmawan Prasodjo, belum memperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian maupun PT PLN (Persero).
Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
“Jika memang ada pihak yang telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan penyidik, tentu mekanisme hukum yang berlaku harus dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Yudhistira di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia juga berharap penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Selain itu, Yudhistira menyoroti adanya kerja sama antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung dalam bentuk pendampingan hukum. Menurutnya, aparat perlu memastikan kerja sama tersebut tidak disalahgunakan apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kortas Tipidkor Polri maupun PT PLN (Persero) terkait informasi mengenai pemanggilan Darmawan Prasodjo. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
:::



