Jakarta ,TOPINFORMASI.COM
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Minggu, mengatakan pencegahan tersebut dilakukan terhadap FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR yang merupakan pihak swasta.
“Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyatakan mendapat arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh perkara ditangani secara profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan penegakan hukum yang humanis.
Rudi mengatakan pihaknya akan memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas penyelesaian, sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Terkait Febrie Adriansyah, Rudi menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Ia juga menyampaikan bahwa proses administrasi pengunduran diri Febrie masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Rudi menegaskan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyatakan telah melimpahkan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni perkara batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.



