Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut PLN Disebut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Jakarta ,TOPINFORMASI.COM

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka beberapa jam setelah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik.

Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari money changer, sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan.

Salah satu perkara yang disebut sedang diusut adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang disebut merugikan negara hingga Rp 5 triliun.

Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun, beredar informasi bahwa tidak seluruh pihak yang dipanggil memenuhi panggilan pemeriksaan.

Koordinator Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengklaim Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo termasuk pihak yang dipanggil penyidik, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kortas Tipidkor Polri yang membenarkan informasi tersebut.

“Jika memang Darmawan Prasodjo tidak memenuhi panggilan itu, pastinya Kortas Tipidkor memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa apabila seluruh prosedur hukum telah dijalankan,” kata Yudhistira dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yudhistira juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh dugaan keterkaitan antara perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dengan dugaan korupsi batu bara di lingkungan PLN.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

BACA JUGA  Perayaan Paskah Kejati Sumut, Harli Siregar: Semangat Pembaruan Diri untuk Tugas Berintegritas dan Bernilai Kemanusiaan

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Darmawan Prasodjo maupun PT PLN (Persero) terkait klaim pemanggilan tersebut. Demikian pula, penyidik Kortas Tipidkor Polri belum memberikan konfirmasi mengenai informasi bahwa Dirut PLN disebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER