PolitikSosial

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Warga Kini Tak Lagi Menunggu Lama

×

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Warga Kini Tak Lagi Menunggu Lama

Sebarkan artikel ini

TANGERANG — Pengurusan sertipikat tanah kini semakin cepat dan terukur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran bidang tanah.

Melalui layanan ini, masyarakat bahkan dapat memilih sendiri jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari. Program tersebut kini telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Kepastian layanan itu dirasakan langsung Akmal Fadillah (30), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia memasukkan berkas pada 25 Juli 2026 dan mendapatkan jadwal pengukuran pada 30 Juli.

“ Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Akmal, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran. Ia memilih 30 Juli dan pada tanggal tersebut petugas benar-benar datang melakukan pengukuran.

Tak hanya itu, proses berikutnya juga berlangsung cepat. Pada 3 Agustus, Akmal mendapat informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya sudah dapat diambil.

Pengalaman serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang baru pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.

Fitri memasukkan berkas pada 27 Juli. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) terbit, pengukuran dilakukan pada Senin (3/8/2026). Sehari kemudian, ia mendapat pemberitahuan bahwa PBT telah selesai dan dapat diambil.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah,” kata Fitri.

Sebelum merasakan langsung layanan tersebut, Fitri mengaku sempat membayangkan proses sertipikasi tanah akan berlangsung lama. Namun, pelayanan di Kantah Kota Tangerang Selatan membuatnya merasakan proses yang lebih cepat, terjadwal, dan memberikan kepastian.

Sudah Layani Ratusan Permohonan

Layanan Pengukuran Terjadwal mulai berjalan di 400 Kantah sejak akhir Maret 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperbaiki sistem pelayanan sekaligus mengoptimalkan sumber daya manusia.

Di Kantah Kota Tangerang, tercatat 606 permohonan telah dilayani melalui Pengukuran Terjadwal. Sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal.

Dengan sistem tersebut, antrean pengukuran yang selama ini menjadi salah satu faktor lamanya proses sertipikasi diharapkan dapat ditekan.

Program ini sekaligus menjadi langkah ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terjadwal, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sumber: Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *