KUDUS — Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan bidang tanah mereka akan diukur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran sekaligus mempercepat penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan ini diterapkan untuk menjawab salah satu persoalan dalam proses pendaftaran tanah, yakni waktu pelaksanaan pengukuran yang selama ini dapat dipengaruhi ketersediaan petugas, koordinasi dengan pemohon serta kehadiran pemilik tanah yang berbatasan.
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung warga Kabupaten Kudus. Salah satunya Endang Rahayu Ningsih (31), yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 31 Juli 2026 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus.
Saat mengajukan permohonan, Endang langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas. Pengukuran kemudian dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 sesuai jadwal yang dipilih.
Tidak membutuhkan waktu lama, hasil pengukuran berupa PBT telah selesai dua hari kemudian. Dengan demikian, rangkaian proses yang dijalani Endang berlangsung kurang dari sepekan.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” kata Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala.
Pengalaman serupa dialami Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran akan berlangsung lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Namun, ketika mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, Hadi langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran pada 3 Agustus.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.
Menurut Hadi, kepastian jadwal membuat masyarakat lebih mudah mempersiapkan diri, termasuk memastikan kehadiran saat proses pengukuran berlangsung.
Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang dinilainya semakin cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” katanya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Di Kantah Kabupaten Kudus sendiri, rata-rata terdapat 20-30 permohonan pengukuran setiap hari.
Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan terbit paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.
Program ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.













