Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Ukur Tanah Kini Maksimal 12 Hari

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 08:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

PURWAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat layanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran tanah hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan waktu pelayanan sejak pendaftaran. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Dalam skema ini, waktu tunggu sebelum pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengalaman tersebut dirasakan Puri, warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku mendapat informasi jadwal pengukuran hanya beberapa hari setelah mendaftarkan tanahnya.

BACA JUGA  Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota OKP di Siantar, Dua Tersangka Ditahan dan Empat Masih Buron

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.

Setelah pengukuran dilakukan sesuai jadwal, Puri mengaku sudah dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).

“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.

Kepastian waktu pelayanan juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang tengah mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurutnya, Pengukuran Terjadwal membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien karena masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan berdasarkan informasi dari petugas.

BACA JUGA  Kanit Binmas Polsek Datuk Bandar Sambangi Warga di Warung Makan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ungkap Imam.

Ia juga mengapresiasi adanya informasi dari petugas terkait waktu pengambilan PBT setelah proses pengukuran selesai.

“Biasanya nanti ada tim yang menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Informasinya juga tidak dadakan,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa untuk saat ini layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantah kabupaten/kota setempat.

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penyaluran CSR Bank Sumut Senilai Rp376 Juta Untuk Rumah Ibadah Dan Panti Asuhan
Cegah Tawuran dan Knalpot Blong, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi SMPN 1
Bapeda Medan Gelar Pojok PBB Goes to Kecamatan, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Denda
Kapolda Sumsel Pimpin Pelantikan Dir Tahti dan Sertijab Kayanma, Perkuat Kinerja Organisasi
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penyaluran CSR Bank Sumut Senilai Rp376 Juta Untuk Rumah Ibadah Dan Panti Asuhan

Rabu, 4 November 2026 - 19:33 WIB

Cegah Tawuran dan Knalpot Blong, Sat Samapta Polres Tanjung Balai Sambangi SMPN 1

Rabu, 4 November 2026 - 13:40 WIB

Bapeda Medan Gelar Pojok PBB Goes to Kecamatan, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Denda

Rabu, 4 November 2026 - 07:42 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Pelantikan Dir Tahti dan Sertijab Kayanma, Perkuat Kinerja Organisasi

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Berita Terbaru