PERINTIS 10 Hari ATR/BPN Beri Kepastian Layanan Pertanahan, Balik Nama Bisa Selesai dalam Hitungan Hari

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 08:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

SAMARINDA,  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong layanan pertanahan yang cepat dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Program tersebut kini diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda. Layanan ini menetapkan penyelesaian proses peralihan hak maksimal 10 hari kerja dengan melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah.

Warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, mengaku merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengajukan permohonan melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Hanya beberapa hari kemudian, Jumat, 4 September 2026, Ahmad mendapat informasi bahwa sertipikatnya telah selesai dan dapat diambil.

BACA JUGA  Ditangkap Kodim 0204/DS, 3 Terduga Pengedar Narkoba Sembahe Diduga Dipulangkan Satnarkoba Polrestabes Medan

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.

Dalam skema PERINTIS 10 Hari, proses terdiri dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.

Menurut Ahmad, kepastian waktu dan kecepatan pelayanan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” katanya.

BACA JUGA  KSJ Santuni Kaum Dhuafa dan Pencari Barang Bekas di Jalan Letda Sujono Medan

Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang.

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB dilakukan PPAT pada 28 Agustus, kemudian pelaporan akta pada 2 September.

Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak dinyatakan selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika.

Melalui PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN menargetkan proses peralihan hak menjadi lebih terukur, cepat, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

BACA JUGA  Jadwal Mundur, Ketua Panitia HUT 1 Tahun UHC Sumut Berkah Mengundurkan Diri

 

Follow WhatsApp Channel topinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret
Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Medan Amplas
Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
Pimpin Apel Gabungan Pemko Tanjungbalai, Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN hingga Percepatan Realisasi APBD
Musda ke-VI IJTI Sumut Digelar Hari Ini, Tuti Alawiyah Lubis Maju Calon Ketua Periode 2026–2029
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:56 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Polri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 21:41 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Listyo Sigit Ikut Terseret

Selasa, 3 November 2026 - 19:20 WIB

Kapolri Mutasi Pejabat Polda Sumut dan Dua Kapolres, Ahmad Fauzi Dalimunthe Bergeser

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 November 2026 - 14:05 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polda Sumut, Terseret Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda Berganti Jabatan

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:10 WIB