BerandaBerita UtamaDua Pengedar Diduga Narkoba Diamankan Tim Gabungan di Labuhanbatu

Dua Pengedar Diduga Narkoba Diamankan Tim Gabungan di Labuhanbatu

LABUHANBATU, – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Inteldim 0209/Labuhanbatu mengamankan dua pria dalam penindakan dugaan peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (21/9/2026) malam.

Penindakan sekitar pukul 19.00 WIB itu dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Tim dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, S.KM., M.Kes., KBO Satresnarkoba IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., dan Danpok Inteldim 0209/Labuhanbatu Serma Syamsul Bahrum Ritonga.

Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan Zolhamdani alias Zul (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.

Dari lokasi, petugas menyita satu bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,51 gram, satu plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau memindahkan narkotika.

Selain Zul, petugas turut mengamankan Zainal Aswari alias Zainal (35), warga Lobusona, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal petugas, Zul mengaku barang yang diduga sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial “P”. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.

Gubuk Diduga Tempat Transaksi Dibongkar

Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan sebuah gubuk yang berdasarkan informasi masyarakat diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Gubuk tersebut kemudian dibersihkan dan dibakar petugas sebagai langkah untuk mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Sementara itu, informasi terkait sosok yang disebut “Hendra Ayam” dan seseorang berinisial “P” masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.

Polres Labuhanbatu menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan setiap dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kedua orang yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments