TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial IE alias Iw (46), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia diamankan di Jalan Jeruk, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 23.32 WIB.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., bergerak menuju lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Ipda M. Ruslan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu kotak rokok merek Klub X warna putih yang berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram.
Petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler warna hitam yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang terparkir di sekitar lokasi.
Dari hasil interogasi awal, IE alias Iw mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “A” yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp1,5 juta dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp2 juta.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, IE alias Iw dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tanjungbalai.













