KARO — Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mengamankan seorang buruh bangunan berinisial D.G. (30) dalam penggerebekan sebuah rumah di Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB itu, polisi menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis ganja dengan total berat hampir 108 gram netto.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah yang berada di Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan D.G. yang berada di dalam rumah. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh bagian rumah.
Dari ruang tamu, petugas menemukan satu bungkus kertas cokelat berisi ganja kering dengan berat netto 12,26 gram yang disimpan dalam plastik assoy warna biru.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar. Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 41,44 gram, satu plastik assoy merah berisi ganja seberat 40,70 gram, serta lima bungkus kecil kertas cokelat berisi ganja dengan total berat 5,49 gram.
Sementara itu, dari atas lemari piring di ruang dapur, petugas kembali menemukan satu bungkus ganja dengan berat 8,11 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi, yakni lima lembar kertas cokelat, satu tas ransel hitam, satu timbangan warna oranye, satu gunting, satu hekter, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna abu-abu.
AKP Joni mengatakan keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 108 gram netto. Keberadaan timbangan dan sejumlah perlengkapan pengemasan menjadi bagian dari temuan yang kini didalami penyidik.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joni.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.











