Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, 10 tersangka ditahan Polda Sumut, sedangkan 14 lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut mereka memiliki sejumlah peran. Di antaranya diduga sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah serta kendaraan, hingga terlibat dalam penyerangan.
Salah satu tersangka, MS (60), disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan dan penggerak massa.
Polisi juga menetapkan PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36) sebagai tersangka. TS disebut terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang melakukan pengamanan, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut peristiwa itu berkaitan dengan konflik lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
Sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim pihak Ompung Patar Munthe. Dalam kejadian tersebut terjadi dugaan pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan konflik lahan tersebut telah berlangsung lama dan memanas sejak November 2025. Kedua pihak sama-sama mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat.
“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” ujar Adi.
Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi semakin memanas setelah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Polisi menyebut kejadian itu diduga menjadi pemicu penyerangan.
Namun, polisi belum memastikan apakah pondok tersebut dibakar atau terbakar, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” katanya.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak dalam perkara itu.


